Rabu, 01 Juni 2016

Bahaya Merokok


Bahaya rokok dan dampak rokok bagi kesehatan memang sudah dicantumkan dalam bungkus rokok yang dijual dipasaran. Disana disebutkan bahaya rokok untuk kesehatan "bisa menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin".

Akan tetapi, walaupun bahaya rokok serta zat rokok yang terkandung didalamnya sudah disebutkan bungkus, masih banyak masyarakat Indonesia yang merokok aktif. Bukan saja Indonesia, bahkan dunia.
bahaya rokok - bahaya merokok
Sebenarnya, perang terhadap rokok sudah dilakukan oleh berbagai orang secara individu maupun secara kelembagaan dan organisasi. Tidak salah akhirnya jika pada setiap tanggal 31 Mei seluruh dunia merayakan atau mengkampanyekan World No Tobacco Day, atau di Indonesia kita menyebutnya hari tanpa asap rokok.
kampanye anti rokok
Perlu diketahui, bahwa World No Tobacco Day tersebut adalah anggota dari badan kesehatan dunia-WHO. Jadi, bisa dipastikan bahaya merokok memang benar dan bukan main-main.

Nah, sebelum kita bicara tentang bahaya rokok, baiknya kita lihat dulu alasan kenapa rokok itu disebut berbahaya bagi kesehatan. Maksudnya adalah, mari kita lihat zat berbahaya rokok yang akan mengganggu kesehatan dalam setiap isapan rokok.


A. Zat Berbahaya dalam Rokok


1. Nikotin
Zat ini mengandung candu bisa menyebabkan seseorang ketagihan untuk trus menghisap rokok

Pengaruh bagi tubuh manusia :
  • menyebabkan kecanduan / ketergantungan
  • merusak jaringan otak
  • menyebabkan darah cepat membeku
  • mengeraskan dinding arteri

2. Tar
Bahan dasar pembuatan aspal yang dapat menempel pada paru-paru dan bisa menimbulkan iritasi bahkan kanker

Pengaruh bagi tubuh manusia :
  • membunuh sel dalam saluran darah
  • Meningkatkan produksi lendir diparu-paru
  • Menyebabkan kanker paru-paru

3. Karbon Monoksida
Gas yang bisa menimbulkan penyakit jantung karena gas ini bisa mengikat oksigen dalam tubuh.

Pengaruh bagi tubuh manusia :
  • mengikat hemoglobin, sehingga tubuh kekurangan oksigen
  • menghalangi transportasi dalam darah

4. Zat Karsinogen
Pengaruh bagi tubuh manusia :
  • Memicu pertumbuhan sel kanker dalam tubuh

5. Zat Iritan
  • Mengotori saluran udara dan kantung udara dalam paru-paru
  • Menyebabkan batuk

Zat-zat asing berbahaya tersebut adalah zat yang terkandung dalam dalam ASAP ROKOK, dan ada 4000 zat kimia yang terdapat dalam sebatang ROKOK, 40 diantaranya tergolong zat yang berbahaya misalnya : hidrogen sianida (HCN) , arsen, amonia, polonium, dan karbon monoksida (CO).

B. Bahaya Rokok/Bahaya Merokok

1. Penyakit jantung
bahaya merokok buat jantung
Rokok menimbulkan aterosklerosis atau terjadi pengerasan pada pembuluh darah. Kondisi ini merupakan penumpukan zat lemak di arteri, lemak dan plak memblok aliran darah dan membuat penyempitan pembuluh darah. Hal ini menyebabkan penyakit jantung.

Jantung harus bekerja lebih keras dan tekanan ekstra dapat menyebabkan angina atau nyeri dada. Jika satu arteri atau lebih menjadi benar-benar terblokir, serangan jantung bisa terjadi.

Semakin banyak rokok yang dihisap dan semakin lama seseorang merokok, semakin besar kesempatannya mengembangkan penyakit jantung atau menderita serangan jantung atau stroke.

2. Penyakit paru
Risiko terkena pneumonia, emfisema dan bronkitis kronis meningkat karena merokok. Penyakit ini sering disebut sebagai penyakit paru obstruktif kronik (PPOK).

Penyakit paru-paru ini dapat berlangsung dan bertambah buruk dari waktu ke waktu sampai orang tersebut akhirnya meninggal karena kondisi tersebut. Orang-orang berumur 40 tahun bisa mendapatkan emfisema atau bronkitis, tapi gejala biasanya akan*jauh lebih buruk di kemudian hari, menurut American Cancer Society.

3. Kanker paru dan kanker lainnya
Kanker paru2 sudah lama dikaitkan dg bahaya rokok, yang juga dapat menyebabkan terhadap kanker lain seperti dari mulut, kotak suara atau laring, tenggorokan dan kerongkongan. Merokok juga dikaitkan dengan kanker ginjal, kandung kemih, perut pankreas, leher rahim dan kanker darah (leukemia).

4. Diabetes
Merokok meningkatkan resiko terjadinya diabetes, menurut Cleveland Clinic. Rokok juga bisa naik menyebabkan komplikasi dari diabetes, seperti penyakit mata, penyakit jantung, stroke, penyakit pembuluh darah, penyakit ginjal dan masalah kaki.

5. Impotensi
Rokok merupakan faktor resiko utama untuk penyakit pembuluh darah perifer, yang mempersempit pembuluh darah yang membawa darah ke seluruh bagian tubuh. Pembuluh darah ke p3nis kemungkinan juga akan terpengaruh karena merupakan pembuluh darah yg kecil & dapat mengakibatkan disfungsi ereksi/impoten.

6. Menimbulkan Kebutaan
Seorang yang merokok menimbulkan meningkatnya resiko degenerasi makula yaitu penyebab kebutaan yang dialami orang tua. Dalam setudi yg diterbitkan dalam 'Archives of Ophthalmology' pada tahun 2007 menemukan yaitu orang merokok empat kali lebih mungkin dibanding orang yang bukan perokok untuk mengembangkan degenerasi makula, yg merusak makula, pusat retina, dan menghancurkan penglihatan sentral tajam.

7. Penyakit mulut
Penyakit mulut yang disebabkan oleh rokok antara lain kanker mulut, kanker leher, penyakit gigi, penyakit pada gigi dan nafas.

8. Gangguan Janin
Merokok berakibat buruk terhadap kesehatan reproduksi dan janin dalam kandungan dan kehamilan, termasuk infertilitas (kemandulan), keguguran, kematian janin, bayi lahir berberat badan rendah, dan sindrom kematian mendadak bayi.

9. Gangguan Pernafasan
bahaya merokok
Merokok meningkatkan risiko kematian karena penyakit paru kronis hingga sepuluh kali lipat. Sekitar 90% kematian karena penyakit paru kronis disebabkan oleh merokok.

Sebagai generasi muda bangsa yang dituntut lebih aktif dan berperan dalam negara, baiknya kita bisa memahami dan ikut mengkampanyekan 'no smoking' bukan hanya dihari kampanye 31 Mei, akan tetapi setiap hari dan setiap saat.

Mirisnya, saat ini Rokok sudah dikonsumsi oleh anak-anak dibawah umur dan sudah menjadi sebuah 'keharusan' dalam artian mereka sudah candu terhadap rokok tersebut. Mereka seakan terbebaskan oleh sebatang rokok yang mereka isap.

Jika saja anda adalah salah satu orang yang merokok aktif, cobalah untuk berhenti merokok dengan melakukan cara sebagai berikut. Hal penting yang harus dilakukan dalam berhenti merokok adalah NIAT yang sungguh-sungguh.
cara berhenti merokok

C.Cara Berhenti Merokok

1. Niat yang sungguh-sungguh untuk berhenti merokok.
2. Belajar membenci rokok
3. Bergaullah dengan orang yang tidak merokok
4. Sering-sering pergi ke tempat yang ruangannya ber-AC
5. Pindahkan semua barang-barang yang berhubungan dengan rokok.
6. Jika ingin merokok, tundalah 10 menit lagi.
7. Beritau teman dan orang terdekat kalau kita ingin berhenti merokok.
8. Kurangi jumplah merokok sedikit demi sedikit.
9. Hilangkan kebiasaan Bengong atau menunggu.
10. Sering-seringlah pergi ke rumah sakit, agar tau pentingnya kesehatan.
11. Cari pengganti rokok, misalnya permen atau gula.
12. Coba dan coba lagi jika masih gagal.

Semoga informasi tentang Bahaya Merokok atau Bahaya Rokok diatas bisa memeberikan kita pencerahan dan pemahaman yang lebih baik tentang dampak bahaya rokok.

BERDIRINYA OLD TRAFFORD STADIUM

Old Trafford adalah sebuah stadion sepak bola yang terletak di Old Trafford,Manchester Raya, Inggris dan merupakan stadion milik Manchester United F.C. Stadion ini menjadi milik permanen Manchester United sejak tahun 1910 dan diberi julukan The Theatre of Dreams oleh Sir Bobby Charlton. Stadion ini diarsiteki oleh Sir Archibald Leitch yang juga mengarsiteki markas Charlton Athletic, Chelsea, Everton,Middlesbrough, Tottenham Hotspur, Rangers F.C. serta Southampton
Stadion ini sempat tidak digunakan pada tahun 1941-1949 karena mengalami kerusakan akibat di bom pada saat Perang Dunia Kedua. Selama periode tersebut, Manchester United harus berbagi stadion dengan rival sekotanya Manchester City di stadion Maine Road. Stadion Old Trafford terletak kira-kira setengah mil dari Lapangan Kriket dan Manchester Metrolink.

Stadion ini pernah menjadi tuan rumah pertandingan semi-final Piala FA (sebagai tempat netral), dan menjadi markas Tim nasional Inggris ketika Stadion Wembleydalam proses renovasi. Stadion ini juga menjadi salah satu tempat penyelenggaraanPiala Dunia FIFA 1966 dan Euro 96, dan juga final Liga Champions 2003.
Pada saat London menjadi tuan rumah Olimpiade 2012, stadion ini juga digunakan untuk beberapa pertandingan penyisihan sepak bola pria dan wanita. Di samping sepak bola, Old Trafford pernah menjadi tempat penyelenggaraan Grand Final Liga Super Rugby[1] dan juga pernah menjadi tempat penyelenggaraan Piala Dunia Liga Rugby 2000.[2]
Old Trafford memiliki kapasitas 75,765[3] tempat duduk, dan merupakan stadion sepak bola terbesar kedua di Inggris setelah Stadion Wembley. Bersama dengan Stadion Wembley, merupakan stadion di Inggris yang memiliki rating 5 bintang UEFA.

Old Trafford resmi menjadi markas baru Manchester United pada musim 1909-10 yang berawal saat ketua Manchester United saat ituJohn Henry Davies membeli tanah senilai 60 ribu Dollar. Stadion ini dirancang oleh Archibald Leitch dengan anggaran sekitar 30 ribu Dollar hingga selesai. Rencana awal dideskripsikan bahwa stadion Old Trafford dapat menampung lebih dari 100.000 penonton , walau hingga akhirnya kapasitas resminya tercatat 76.212 penonton.
Pertandingan pertama di Old trafford dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 1910 melawan Liverpool yang dimenangkan oleh Liverpool dangan skor 3-4.

Julukan untuk Stadion Old Trafford adalah Theatre Of Dreams (Teater Impian) , julukan ini diberikan oleh salah seorang LegendaManchester United Sir Bobby Charlton. Xavi Hernández juga pernah memuji Old Trafford, "Memang benar apa yang mereka katakan, atmosfernya (stadion) sangat luar biasa, wajar disebut Theatre of Dreams"

Sejarah Agama Islam Di Dunia

Islam muncul di Semenanjung Arab pada abad 7 Masehi ketika Nabi Muhammad saw mendapat ayat-ayat Allah s.w.t. Setelah kematian Rasullullah s.a.w. Islam berkembang ke Samudra Atlantik di Barat dan Asia Tengah di Timur. Seiring waktu, Muslim dibagi dan ada banyak kerajaan Islam berkembang lainnya.
Namun, munculnya Islam sebagai kerajaan kerajaan Umayyah, Abbasiyah, kerajaan Seljuk / Turki Seljuk, Ottoman Empire, Mughal Empire, India, dan Kesultanan Malaka telah menjadi kerajaan yang kuat. Tempat yang bagus untuk belajar ilmu pengetahuan telah menyadari sebuah peradaban Islam yang agung.Banyak ahli dalam ilmu sains dan sebagainya muncul dari negara-negara Muslim, terutama dizaman emas Islam.
Pada abad ke-18 dan ke-19 Masehi, banyak daerah Islam jatuh ke tangan penjajah Eropa. Setelah Perang Dunia I, Kekaisaran Ottoman runtuh kerajaan Islam terakhir menyembah bumi.

Nabi Muhammad S.A.W

Semenanjung Arab sebelum kedatangan Islam adalah daerah yang sangat terbelakang. Banyak orang Arab yang penyembah berhala dan pengikut lain dari agama Kristen dan Yahudi. Mekkah saat itu adalah tempat suci bagi orang-orang Arab. karena di tempat-tempat ini ada berhala agama mereka dan ada juga Sumur Zamzam, dan yang paling penting adalah Ka’bah.
Nabi Muhammad SAW lahir di Makkah pada Tahun Gajah adalah pada taggal 12- Rabi’ul Awal atau pada tanggal 21 April (570 atau 571 Masehi). Nabi Muhammad adalah seorang yatim piatu setelah ayahnya Abdullah bin Abdul Muthalib meninggal ketika ia masih dalam kandungan dan ibunya Aminah binti Wahab meninggal ketika ia berusia 7 tahun.
Kemudian ia dibesarkan oleh kakeknya Abdul Muthalib. Setelah kakeknya meninggal ia dibesarkan dengan baik oleh pamannya, Abu Thalib. Nabi Muhammad kemudian menikah dengan Siti Khadijah ketika ia berusia 25 tahun. Dia memiliki kambing dan menjadi pengembala kambing.
Nabi Muhammad pernah diangkat menjadi hakim. Pada saat ia berusia 35 tahun, pada saat banjir di kota Mekah, ia tidak suka suasana kota Mekah yang dipenuhi dengan orang-orang yang memiliki masalah sosial yang tinggi. Selain orang-orangnya menyembah berhala, orang-orang Mekah pada waktu itu juga mengubur bayi-bayi perempuan. Nabi Muhammad menghabiskan banyak waktu degan menyendiri di gua Hira untuk mencari ketenangan dan memikirkan Mekkah.
Ketika Nabi Muhammad berumur 40 tahun, ia dikunjungi oleh Malaikat Jibril. Setelah itu, ia mengajar ajaran Islam secara diam-diam kepada orang-orang terdekat yang dikenal sebagai “as-Sabiqun al-Awwalun (yang pertama masuk Islam)” dan kemudian secara terbuka kepada seluruh penduduk Mekkah, setelah turun wahyu al quran surat al Hijr ayat 94.
Di tahun 622, Nabi Muhammad dan pengikut-pengikutnya pindah dari Mekah ke Madinah. peristiwa ini dinamakan Hijrah. Sejak itu dimulai kalender Islam atau kalender Hijriyah.
Warga Mekkah dan Madinah berjuang dengan Nabi Muhammad saw. dengan hasil yang baik meskipun ada di antara umat Islam yang tewas. Muslim akhirnya menjadi lebih kuat, dan menaklukkan kota Mekah. Setelah Nabi Muhammad s.a.w. wafat, seluruh Jazirah Arab di bawah kendali Islam.

Perkembangan Agama Islam Di Dunia

Dalam sejarah umum Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad telah berkembang secara luas di seluruh dunia. Bani Abbasiyah, Bani Umayyah, dan Kekaisaran Utsmaniyah dapat dikatakan untuk menghubungkan daya dari empat khalifah pertama Islam setelah Khulafaur Rasyidin.
Indonesia telah mengenal Islam sejak abad pertama 7 masehi atau Hijriyah, meskipun frekuensinya tidak terlalu besar hanya melalui perdagangan dengan para pedagang-pedangang muslim yang berlayar ke Indonesia untuk berhenti untuk beberapa waktu. Pengenalan Islam lebih baik, khususnya di Semenanjung Melayu dan Nusantara, yang berlangsung hingga beberapa abad kemudian.

Khulafaur Rasyidin

  • 632 – Wafatnya Nabi Muhammad dan Abu Bakar diangkat sebagai Khalifah. Usamah bin Zaid memimpin penyerbuan ke Syria. Perang melawan orang yang murtad, yaitu Bani Tamim dan al-Kadzab Musailamah. Dan
  • 633 M – Mulailah pengumpulan Al Quran.
  • 636 M – Perang di tentara Romawi sehingga Ajnadin atas Suriah, Mesopotamia, dan Palestina bisa ditaklukkan. Penaklukan Kadisia atas tentara Persia.
  • 661 M – Ali bin Abi Thalib meninggal karena dibunuh. Pemerintah Khulafaur Rasyidin berakhir. Hasan (cucu dari Nabi Muhammad) kemudian diangkat sebagai Khalifah ke-5 Muslim (umat muslim) menggantikan Ali bin Abi Thalib.
  • 661 M – Setelah sekitar 6 bulan Khalifah Hasan memerintah, dua kelompok besar, yaitu kekuatan Islam pasukan Hasan Khalifah di Kufah dan pasukan Muawiyah di Damaskus siap untuk memulai pertempuran besar.
    Ketika pertempuran akan pecah, Muawiyah kemudian menawarkan rencana perdamaian untuk Khalifah Hasan kemudian dengan mempertimbangan persatuan Umat Muslim, rencana perdamaian diterima dengan persyaratan oleh Khalifah Hasan kepada Muawiyah. disampaikan oleh Khalifah Hasan kepada Muawiyah.
    Tahun itu dikenal sebagai Tahun Perdamaian / Unity (Aam Jamaah) dalam sejarah umat Islam. Sejak saat itu Muslim Khalifah Muawiyah diikuti oleh sistem yang merupakan kerajaan Islam pertama yaitu pergantian pemimpin (Raja Islam) dilakukan untuk generasi (Daulah Umayyah) dari Umayyah Daulah kemudian terus kerajaan Islam yang selanjutnya disebut yaitu pergantian pemimpin.

Kerajaan Bani Ummaiyyah

  • 661 M – Muawiyah menjadi khalifah dan mendirikan sebuah Kerajaan Bani Ummaiyyah.
  • 669 M – Mempersiapkan peperangan untuk melawan Konstantinopel
  • 677 M – Melakukan penyerangan peperangan Konstantinopel yang pertama kali tetapi masih gagal.
  • 679 M – Melakukan penyerangan peperangan Konstantinopel yang kedua tetapi gagal karena Muawiyah meninggal pada tahun 680.
  • 700 M – Tentara muslim melawan Afrika Utara dari kaum Barbar .
  • 717 M – Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah. Pembaharuan yang hebat dijalankan.
  • 725 M – Tentara muslim melawan Nimes di Perancis.
  • 749 M – Kekalahan tentera Ummayyah di Kufah, Iraq ditangan tentara Abbasiyyah.
  • 750 M – Damaskus ditaklukkan oleh tentera Abbasiyyah. Dan runtuhnya Kerajaan Bani Ummaiyyah.

Kerajaan Bani Abbasiyyah

  • 752 M – Berdirinya sebuah Kerajaan Bani Abbasiyyah.
  • 763 M – Pendirian kota Baghdad. Kekalahan tentara Abbasiyyah di Spanyol.
  • 809 M – Wafatnya Harun ar-Rasyid. Al-Amin dan diangkat menjadi khalifah.
  • 814 M – Terjadinya perang saudara antara Al-Amin dan Al-Ma’mun. Al-Amin yang terbunuh dan Al-Ma’mun yang menjadi khalifah.
  • 1055 M – Penyerangan tentara Turki terhadapa Baghdad..
  • 1091 M – Berakhirnya pemerintahan islam di Sicilia karena penyerangan Bangsa Norman.
  • 1095 M- 1099 M – Dimulai pertama kalinya perang Salib dan Tentara Salib mengalahkan Baitul Maqdis. Dan mereka membunuh semua penduduknya.
  • 1144 M – Nuruddin Zengi mengalahkan Edessa dari tentera Kristian. Perang Salib kedua berlaku.
  • 1187 M – Salahuddin Al-Ayubbi mengalahkan Baitulmuqaddis dari tentera Salib. Perang Salib ketiga berlaku.
  • 1258 M – Pasukan Mongol melakukan penyerangan dan menghancurkan Baghdad. Ribuan penduduk Baghdad terbunuh. Runtuhnya Baghdad. Berakhirnya pemerintahan Kerajaan Bani Abbasiyyah-Seljuk.
  • 1260 M – Kebangkitan Umat Muslim (islam). Kerajaan Bani Mamluk di Mesir (merupakan sebuah pertahanan Umat Muslim yang ke 3 terakhir setelah Makkah & Madinah) dari pimpinan SultanSaifuddin Muzaffar Al-Qutuz yang mengalahkan pasukan Mongol di dalam sebuah peperangan di Ain Jalut.

Kerajaan Turki Utsmani

  • 1299 M – Sebuah pemerintahan yang kecil di Turki di bawah Turki Seljuk didirikan di barat Anatolia.
  • 1301 M – Osman I menyatakan bahwa dirinya sebagai seorang sultan. Dan berdirinya Kerajaan Turki Usmani.
  • 1402 M – Timurlane, Raja Tartar (Mongol) menghabiskan tentera Uthmaniyyah di Ankara.
  • 1451 M – Sultan Muhammad al-Fatih menjadi seorang pemimpin pemerintah.
  • 1687 M – Wafatnya Sultan Muhammad IV.
  • 1804 M – Kebangkitan dan pemberontakan bangsa Serbia yang pertama.
  • 1815 M – Kebangkitan dan pemberontakan bangsa Serbia kedua.
  • 1826 M – Kekalahan tentera laut Uthmaniyyah di Navarino. Dan pembunuhan secara massal tentara elit Janissari.
  • 1830 M – Kemerdekaan Greece dan berakhirnya peperangan.
  • 1853 M – Awal Perang Crimea.
  • 1856 M – Berakhirnya Perang Crimea.
  • 1912 M dan 1913 M – Perang Balkan pertama dan Perang Balkan kedua
  • 1924 M – Khalifah dihapus.Dan berakhirnya sebuah pemerintahan Kerajaan Turki Utsmani.
Agama islam pertama masuk ke Indonesia melalui proses perdagangan, pendidikan dan lain-lain.
Tokoh penyebar agama islam di Indonesia adalah walisongo antara lain,
  1. Sunan Ampel
  2. Sunan Bonang
  3. Sunan Muria
  4. Sunan Gunung Jati
  5. Sunan Kalijaga
  6. Sunan Giri
  7. Sunan Kudus
  8. Sunan Drajat
  9. Sunan Gresik (Maulana Malik Ibrahim)

Sabtu, 16 April 2016

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI (CYBER CRIME)


Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,  khususnya jaringan internet dan intranet.

Pengertian Cybercrime

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.

Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
  1. a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
  1. b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus Kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
  1. a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
  1. b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
  1. c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
  1. d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
  1. e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  1. f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
  1. g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  1. h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
  1. i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
  1. j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
  1. k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
  • Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
  • Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
  • Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
  • Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan Motif Kegiatan

Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :

a.   Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

b.   Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Berdasarkan Sasaran Kejahatan

Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
  1. a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
  • Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
  • Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
  • Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
  1. b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
  1. c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Penanggulangan Cybercrime

Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
  1. a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
  1. b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
  1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya Cyberlaw

Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.

Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.

Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.

Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

Kamis, 31 Maret 2016

(Tugas Softskill Etika dan Profesionalisme TSI) Berita tentang isyu permasalahan profesionalisme dan kode etik

Nama : Enggar Alfrianto
Kelas  : 4KA12
NPM  : 12112504

Berita tentang penunggakan gaji pemain sepakbola Indonesia

Etika, Profesionalisme dan Kode Etik Dalam Sistem Informasi

Sumber 1
Sumber 2

Komentar :



          Saya berharap lebih banyak pemain yang berani berbicara lantang melawan ketidak adilan yang dilakukan beberapa klub ISL. Pemain selalu dituntut profesional, tapi klub mengajari bagaimana caranya mengkhianati sebuah profesionalisme.

        Pola pikir klub yang mementingkan citranya dengan menyembunyikan situasi sebenarnya. Klub mungkin lebih mendapat hormat jika seharusnya sejak dulu berterus terang belum bisa melunasi gaji pemain ini, pemain itu, dan sebagainya.

        Menurut saya, menyembunyikan sesuatu yang akhirnya terkuak dengan sendirinya justru akan mendatangkan malu. Yaa tidak bersikap ksatria atau tidak bertanggung jawab.
Inilah situasi sepakbola Indonesia. Tidak hanya satu-dua, namun banyak pemain yang mendapatkan haknya tapi tidak berani berteriak karena takut menanggung risikonya. Saya tidak menyalahkan mereka yang takut, karena sepak bola adalah hidup mereka.

        Risikonya bukan pada pemain saja, tapi juga keluarga yang dihidupinya jika karirnya macet gara-gara dianggap 'ngember'. Lucunya, tunggakan gaji pemain akhir-akhir ini seperti lingkaran setan. Pemain menagih ke klub, sementara klub menunggu subsidi dari PT Liga Indonesia untuk melunasinya. Sedangkan PT Liga tak kunjung mencairkan subsidi musim sebelumnya.